"Pengamatan dan monitoring penggunaan jalan tol bukan dari operator, tetapi dari badan pengatur jalan tol (BPJT) yaitu badan pemerintah yang ditugaskan untuk melakukan pengaturan," kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit saat berbincang dengan detikcom, Selasa (10/3/2015).
BPJT menurut Danang harus memiliki sistem kontrol dan monitoring, sehingga BPJT tidak hanya mengawasi operator tetapi juga penggunaan jalan. Misalnya saja soal aturan truk bermuatan lebih yang tidak boleh masuk ke jalan, hal ini sebenarnya sudah ada regulasi dan aturannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJT membuat perjanjian dengan operator untuk menjalankan standar pelayanan minimal (SPM) yang disepakati bersama. Misalnya operator harus menutup atau menambal lubang dalam waktu 2x24 jam, melakukan patroli di jalan tol 30 menit sekali dan mensyaratkan pembayaran di gardu dalam hitungan detik.
"BPJT yang punya wewenang memberikan dan memantau operator jalan tol. Jika ada pelanggaran, BPJT bisa memberikan peringatan keras atau penalti, bisa memberikan denda dan bisa mencabut izin operasi," ujar Danang.
"Sekarang ini kan fungsi pengawasannya belum dilakukan maksimal. BPJT ini baru fungsi pengadaan operator, melakukan kenaikan tarif berkala. Kalau operator melanggar, siapa yang bertugas menegur. Itu semua harus diawasi," tambahnya.
Anda punya analisis soal penyebab kemacetan di Tol JORR? Silakan berbagi pandangan ke redaksi@detik.com dengan subject masalah dan solusi. Jangan lupa sertakan kontak Anda.
Masalah solusi adalah program baru detikcom yang bertujuan untuk membantu mencarikan solusi terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. detikcom akan mengumpulkan laporan masalah dari publik, kemudian menganalisis solusinya dengan pakar, hingga akhirnya mencoba merealisasikan solusi itu dengan pihak terkait.
(mad/kha)