Berikut data dari Unit Pelayanan Pengawalan Polda Metro Jaya seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Jumlah kendaraan roda 4 (mobil): 69 Unit, terdiri dari:
Β - Kawal VVIP/VIP : 18 Unit
Β - Operasional/Pelayanan Masyarakat (pengaturan, pengawalan, patroli): 51 Unit
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kawal VVIP/VIP : 76 Unit
- Operasional Polwan (Harley Davidson) : 32 Unit
- Operasional/Pelayanan (pengaturan, pengawalan, patroli) : 110 unit
Dijelaskan Martinus, pengawalan VVIP dan VIP adalah pengawalan melekat yang terdiri dari 18 unit mobil dan 76 unit motor. Di luar pengawalan melekat, Martinus mengatakan siapa saja bisa memakai voorijder asal kepentingannya membutuhkan tepat waktu, aman dan lancar,
"Untuk pelayanan pengawalan, siapa saja itu boleh diminta, boleh minta pengawalan ke kepolisian, sifatnya tentatif bisa, permanen bisa. Permanen itu tentu diperuntukkan bagi VVIP dan bagi mereka yang dalam pelaksanaan tugasnya perlu pengawalan kepolisian dengan alasan pertimbangan ketepatan waktu, keamanan juga, kemudian kelancaran dalam berpindah dari satu titik ke titik lain," jelas dia.
Jadi, bila masyarakat membutuhkan 3 pertimbangan tepat waktu, aman dan lancar, bisa meminta tolong Unit Pelayanan dan Pengawalan.
Namanya permohonan kan yang kemudian itu jadi pertimbangan polisi.
"Pertimbangan polisi 3 tadi, buat kelancaran, ketepatan waktu dan keamanan. Jadi bukan siapanya yang dikawal, tetapi kepentingannya apa. Ya terserah mau siapa saja, bukan si A si B si C," tuturnya.
(nwk/nrl)