ICW memantau sejak 2005-saat ini menyebutkan, ada tiga kategori besar hukuman paling dominan untuk koruptor yakni 2 tahun penjara (34 terdakwa), 1 tahun (32 terdakwa), dan 1 tahun 6 bulan (23 terdakwa). Rata-rata vonis untuk koruptor selama Juli-Desember 2014 yakni 32 bulan atau 2 tahun 7 bulan penjara.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata Timur IVD nomor 6, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015), menyatakan, pada semester II (Juli-Desember) 2014, ICW telah melakukan pemantauan terhadap 191 perkara korupsi dengan 219 terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan, di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 191 perkara korupsi, sebanyak 196 terdakwa (88,4%) dinyatakan bersalah atau terbukti korupsi dan 8 terdakwa (3,6%) yang divonis bebas atau lepas oleh pengadilan serta 15 terdakwa yang tidak dapat diidentifikasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor.
Menurut ICW, ada 3 kategori untuk koruptor yaitu ringan didasarkan pada pertimbangan bahwa hukuman minimal penjara dalam pasal 3 UU Tipikor yakni 4 tahun penjara. Maka hukuman 4 tahun ke bawah masuk kategori ringan. Sedangkan vonis masuk kategori sedang adalah vonis di atas 4 tahun hingga 10 tahun. Masuk kategori vonis berat adalah kasus korupsi yang divonis di atas 10 tahun penjara.
Pada semester II tahun 2014, dominan hukuman untuk koruptor masuk kategori ringan (<1-4 tahun) yaitu sebanyak 178 terdakwa (81,2%). Sedangkan masuk kategori sedang (<4-10 tahun) hanya ada 16 terdakwa (7,3%) dan kategori berat (di atas 10 tahun) hanya 2 orang (0,9%) yang divonis di atas 10 tahun penjara.
Dari seluruh kasus korupsi yang divonis bersalah di semester II tahun 2014, Chris Sridana adalah terdakwa yang divonis paling berat. Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Chris yang tersangkut kasus korupsi retribusi parkir bandara Ngurah Rai tahun 2008-2011. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada yang bersangkutan pada 5 Mei 2014.
"Tidak ada pelaku korupsi yang divonis 20 tahun penjara," kata Emerson.
Dalam kurun waktu semester II juga, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dijatuhi vonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan sarana olahraga PON. Dalam kategori putusan paling ringan, Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Efradus Efrat Waisapy dengan hukuman 3 bulan penjara dalam perkara 228/Pid.SUS/2014/PN.AB. Jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini tak dapat diidentifikasi.
Sementara, berdasarkan asal pengadilan yang membebaskan pelaku korupsi, dari 8 terdakwa sebanyak 3 orang terdakwa dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Pontianak. 2 Orang terdakwa dibebaskan oleh Pengadilan Banda Aceh. Pengadilan Tipikor Gorontalo membebaskan 1 orang terdakwa. Pengadilan Tipikor Ambon membebaskan 1 orang terdakwa.
Dari sisi aktor, pelaku yang paling banyak diadili oleh pengadilan pada semester II tahun 2014 yakni pejabat atau pegawai di lingkungan pemda (kotamadya, kabupaten, provinsi) yaitu sebanyak 70 terdakwa. Selanjutnya adalah swasta (43 terdakwa), BUMN/BUMD 11 terdakwa. Sebanyak 60 terdakwa masuk ke dalam kategori lain-lain dikarenakan tak dapat masuk kedalam kategori lainnya dan tak dapat teridentifikasi dengan baik latar belakang profesi para terdakwa.
Sedangkan kerugian negara terbesar yakni perkara:
1. Korupsi pemberian FPJP Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya dengan kerugian negara Rp 7 triliun dengan vonis 10 tahun.
2. Korupsi penggunaan jaringan telekomunikasi dengan terdakwa Indar Atmanto dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun dengan vonis 8 tahun.
(nik/nrl)