Tolak Vonis Mati Koruptor, Kontras Pilih Hukuman Seumur Hidup dan Pemiskinan

Tolak Vonis Mati Koruptor, Kontras Pilih Hukuman Seumur Hidup dan Pemiskinan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 16 Mar 2015 16:33 WIB
Jakarta -

Sebagai LSM Hak Asasi Manusia, Kontras konsisten akan keputusannya menolak hukuman mati termasuk kepada koruptor. Penolakan itu berdasarkan perbuatan terpidana korupsi yang merugikan banyak pihak.

"Kalau koruptor dihukum mati maka kewajiban hukum mereka gugur. Sementara efek yang diakibatkan korupsi memiliki dampak sangat luas," ujar kordinator Kontras Haris Azhar usai konferensi pers di kantornya, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).

Haris mengatakan prinsipnya hukuman mati sudah tidak diperbolehkan lagi. Seharusnya terdakwa hukuman mati harus mendapat perbaikan atas kejahatan yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya mereka hartanya diambil dan dikembalikan kepada masyarakat. Menurut saya pengamat hukum harus berhati-hati dalam berkomentar terlebih saya baca mantan penasehat hukum mengusulkan hukuman mati seharusnya mereka berintergeritas dan memiliki jangkauan lebih luas," ujarnya.

Haris mengatakan penolakan hukuman mati terhadap koruptor, bukan berarti ia membela koruptor. "Justru saya memilih koruptor harus mendapat hukuman lebih berat, korupsi sekecil apa pun minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup plus uang hasil korupsi dikembalikan ditambah dengan dendanya," kata Haris.

"Akan tetapi kalau sekarang kan tidak seperti itu, saya lihat pengadilan hanya mengambil dendanya saja. Hukuman mati merupakan hukuman kejam, dan yang rugi bukan koruptor tetapi kita sendiri. Jangan kita cepat panik karena kebencian terhadap penjahat lalu beri rekomendasi hukuman mati," sambungnya.

(edo/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads