Sebagai LSM Hak Asasi Manusia, Kontras konsisten akan keputusannya menolak hukuman mati termasuk kepada koruptor. Penolakan itu berdasarkan perbuatan terpidana korupsi yang merugikan banyak pihak.
"Kalau koruptor dihukum mati maka kewajiban hukum mereka gugur. Sementara efek yang diakibatkan korupsi memiliki dampak sangat luas," ujar kordinator Kontras Haris Azhar usai konferensi pers di kantornya, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Haris mengatakan prinsipnya hukuman mati sudah tidak diperbolehkan lagi. Seharusnya terdakwa hukuman mati harus mendapat perbaikan atas kejahatan yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris mengatakan penolakan hukuman mati terhadap koruptor, bukan berarti ia membela koruptor. "Justru saya memilih koruptor harus mendapat hukuman lebih berat, korupsi sekecil apa pun minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup plus uang hasil korupsi dikembalikan ditambah dengan dendanya," kata Haris.
"Akan tetapi kalau sekarang kan tidak seperti itu, saya lihat pengadilan hanya mengambil dendanya saja. Hukuman mati merupakan hukuman kejam, dan yang rugi bukan koruptor tetapi kita sendiri. Jangan kita cepat panik karena kebencian terhadap penjahat lalu beri rekomendasi hukuman mati," sambungnya.
(edo/fjr)