Presiden Jokowi Belum Bersikap Soal Wacana Remisi untuk Koruptor

Presiden Jokowi Belum Bersikap Soal Wacana Remisi untuk Koruptor

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 16 Mar 2015 16:17 WIB
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly mewacanakan pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Presiden Jokowi hingga saat ini belum menyatakan sikapnya terkait wacana tersebut.

"Nunggu dari Kemenkum HAM-nya," ujar Seskab Andi Widjajanto ketika dikonfirmasi soal sikap Jokowi terkait wacana itu di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Menurut Andi sejauh ini belum ada pembahasan di tingkat rapat kabinet terkait wacana tersebut. Andi belum bisa memastikan apakah Presiden Jokowi tahu perkembangan wacana tersebut yang banyak menuai kritik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Presiden) semestinya tahu. Baca media juga kan, tapi belum ada pembahasan," tuturnya.

Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Yasonna menyebut PP 99 tahun 2012 yang membatasi hak remisi bagi koruptor yang dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden SBY diskriminatif.

"Itu harus persetujuan KPK dan kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di kementerian hukum, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif," jelas Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (14/3).

PP 99/2012 dinilai Yasonna tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.



(mpr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads