"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan masa tahanan," ujar JPU Rahayu Nur Raharsi.
Dengan memakai rok batik pink dan blus jeans lengan panjang, Flo tampak serius mendengarkan setiap poin tuntutan JPU Rahayu di PN Yogyakarta, Jalan Kapas, Senin (16/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UU 11 tahun 2008 jo 45 ayat 1," imbuhnya.
Rahayu mengatakan terdapat beberapa hal yang meringankan bagi Flo yakni Flo mengakui perbuatannya dan kooperatif selama masa persidangan. Selain itu Flo juga telah meminta maaf langsung kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
"Yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan keresahan dan pertentangan antarwarga Yogyakarta," ujar Rahayu.
Florence dilaporkan aktivis LSM terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kelompok masyarakat UU ITE no 11 tahun 2008 Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP pada Kamis (28/8/2014) lalu. Ia menulis di media sosial 'Path' dengan makian kepada warga Yogyakarta.
(sip/try)