Kasus Hinaan di Medsos, Florence Dituntut Hukuman Percobaan

Kasus Hinaan di Medsos, Florence Dituntut Hukuman Percobaan

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 12:37 WIB
(Foto: Sukma Indah Permana/detikcom)
Yogyakarta - ‎Sidang perkara status Path Florence Sihombing telah memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum PN Yogyakarta menuntut, Flo dituntut 6 bulan bui dengan masa percobaan 12 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan masa tahanan,"‎ ujar JPU Rahayu Nur Raharsi.‎

Dengan memakai rok batik pink dan blus jeans lengan panjang, Flo tampak serius mendengarkan setiap poin tuntutan JPU Rahayu di PN Yogyakarta, Jalan Kapas, Senin (16/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti secara dan dan meyakinkan, mentransmisikan dan bisa diaksesnya informasi elektronik yang berisi penghinaan,"‎ ujar Rahayu.

"Terdakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UU 11 tahun 2008 jo 45 ayat 1," imbuhnya.

Rahayu mengatakan terdapat beberapa hal yang meringankan bagi Flo yakni Flo mengakui perbuatannya dan kooperatif selama masa persidangan. Selain itu Flo juga telah meminta maaf langsung kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

‎"Yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan keresahan dan pertentangan antarwarga Yogyakarta,"‎ ujar Rahayu.

Florence dilaporkan aktivis LSM terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kelompok masyarakat UU ITE no 11 tahun 2008 Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP pada Kamis (28/8/2014) lalu. Ia menulis di media sosial 'Path' dengan makian kepada warga Yogyakarta.

(sip/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads