Menkum Setuju Remisi Koruptor, Polri: Kita Jalankan Kebijakan Pemerintah Saja

Menkum Setuju Remisi Koruptor, Polri: Kita Jalankan Kebijakan Pemerintah Saja

Idham Kholid - detikNews
Senin, 16 Mar 2015 12:33 WIB
Jakarta - ‎Menkum HAM Yassona Laoly berencana meninjau ulang PP No 29 tahun 2012 tentang pembatasan remisi bagi narapidana kasus korupsi yang dikeluarkan pada era Presiden SBY. Menanggapi hal itu, Polri siap menjalankan kebijakan pemerintah.

‎"Di sana itu kan vonis hakim. Dari vonis itu, dia menjalankan dan napi sesuai dengan ketentuannya berhak mendapatkan remisi. Apakah remisi itu berlaku umum dengan tidak melihat kasusnya atau berlaku khusus karena banyak pendapat bahwa kasus narkoba, teroris dan korupsi itu berlaku khusus. Tapi peraturannya kan belum ada membedakan seperti itu," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Senin (16/3/2015).

Menurut Rikwanto, tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan.‎ "Jadi, kita dalam posisi menjalankan kebijakan pemerintah saja. Itu kan kebijakan pemerintah, polisi kan tugasnya melakukan penyidikan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah polisi sepakat atau tidak dengan keinginan Yassona itu.

"Tidak terpengaruh dengan kebijakan-kebijakan apapun, kalau kita tugasnya ‎adalah penyidikan, kita lakukan penyidikan," kata Rikwanto.

"Kita nggak pernah luntur, ada korupsi ya diproses," lanjut dia.

Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Yasonna menyebut PP 99 tahun 2012 yang membatasi hak remisi bagi koruptor yang dikeluarkan di masa pemerintahan SBY itu diskriminasi.

"Itu harus persetujuan KPK dan kejaksaan padahal peraturannya kan sehabis keputusan proses pembinaannya ada di kementerian hukum, sehingga juga menjadi sangat diskriminatif," jelas Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (14/3).

PP 99/2012 dinilai Yasonna tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

(idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads