Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasona Laoly ingin agar terpidana korupsi, terorisme dan narkoba mendapat remisi atau keringanan hukuman. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengaku, KPK belum diajak diskusi soal wacana tersebut, namun siap jika diminta.
Johan mengatakan, selama ini KPK memang tidak pernah dilibatkan dalam pemberian remisi. Dia juga mengaku tak tahu maksud rencana pemberian remisi tersebut.
Namun jika Menkum HAM mengabaikan Peraturan Pemerintah no 9 Tahun 2012, tentang pemberian remisi, maka itu dinilai sebagai langkah munduru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Johan belum menilai ini sebagai upaya pelemahan terhadap KPK. Sebab, upaya pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya dilakukan oleh KPK, tetap juga dilakukan oleh lembaga hukum lain.
"Kan pemberantasan korupsi ini juga oleh polisi oleh kejaksaan. Yang menjadi ini (masalah) kalau disamaratakan, diberi remisi kaya itu tadi, tujuan kita untuk membuat efek jera," kata Johan Budi
Johan pun mengatakan, KPK siap jika dimintai masukan oleh Menkum HAM. Namun hingga hari ini, pihaknya mengaku belum diundang oleh Menkum HAM.
"Kami siap kalau diminta masukan. Ini memang domainnya di Kemenkum HAM. Kalau KPK diajak diskusi, kenapa tidak," katanya.
"Katanya sudah diundang, tapi pimpinan KPK belum terima undangannya. Nggak tahu kemana kalau sudah dikirim. Kami bisa kirim tim juga kalau diundang untuk diskusi. Tapi semangatnya tentu harus bagaimana tujuan kita pada pemberantasan korupsi adalah menimbulkan efek jera," tambah Johan.
(rjo/fjr)