"Kami menuntut Yasonna mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014
yang mensahkan kepengurusan kubu Romi," ujar seorang orator dari atas mobil pengeras suara di depan kantor Dirjen AHU, Kemenkum HAM, Kuningan, Senin (16/3/2015).
Menurut pendemo, pihaknya menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah untuk memutuskan menerima gugatan oleh PPP kubu Djan Faridz. Putusan tersebut tentunya menganulir SK Menkum HAM yang mensahkan PPP kubo Romy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PTUN memutuskan kami adalah kepengurusan yang sah, karena itu kami ingin meminta kejelasan dari Menkum HAM mengenai penetapan SK tersebut," kata mereka dalam orasi.
(rni/fjr)