Menteri Siti Minta Nenek Asyani Ditangguhkan Penahanannya, Bisa?

Menteri Siti Minta Nenek Asyani Ditangguhkan Penahanannya, Bisa?

- detikNews
Sabtu, 14 Mar 2015 15:25 WIB
Jakarta - Nenek Asyani (63) sudah menangis keras di pengadilan Situbondo, Jawa Timur. Asyani bahkan sampai berlutut di depan majelis hakim agar dirinya bisa bebas. Asyani didakwa mencuri kayu jati di lahan Perhutani. Asyani ditahan sejak Desember 2014 lalu.

Tak kurang dari Wakil Bupati Situbondo, Rahmad dan Menteri KLH Siti Nurbaya meminta Asyani diberi penangguhan penahanan. Alasan kemanusiaan menjadi dasar.

Soal penebangan lahan ini memang menimbulkan perdebatan. Menurut Kades Dwi Kurniadi, berdasarkan catatan tanah desa tanah itu merupakan milik Asyani, warisan dari suaminya. Namun ada juga yang mengatakan tanah itu sudah dijual keponakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Asyani, ada kerabat sang nenek lainnya yang juga ditahan. Pohon jati itu ditebang dan dijual ke tukang kursi.

Kembali soal penangguhan penahanan untuk sang nenek sepertinya masih akan melalui jalan panjang. Walau Menteri Situ sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Prasetyo.

‎"Dengan mempertimbangkan usia Nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani," kata Siti saat dihubungi, Sabtu (14/3/2015).

Namun hingga Menteri Siti memberikan pernyataan, pihak pengacara mengaku belum ada langkah pasti. Tak ada kabar soal penangguhan penahanan nenek Asyani yang ditunggu cucu-cucunya di rumah.


(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads