"Nenek Asyani sudah 3 bulan menjalani masa penahanan. Kalau sekarang ditangguhkan, terus nantinya tetap divonis hukuman penjara lebih dari masa penahanannya yang sekarang, berarti klien kami haru masuk penjara lagi. Tentu ini akan semakin menjadi beban dan tekanan bagi beliau (Asyani, red)," kata kuasa hukum nenek Asyani, Supriyono SH MHum, Sabtu (14/3/2015).
Kekhawatiran tersebut, menurut Supriyono, karena selama persidangan majelis hakim tidak pernah mempertanyakan upaya penangguhan penahanan kliennya. Meskipun, kondisi nenek Asyani sudah terlihat cukup renta. Yang terjadi, beber Suprioyono, justru hakim tetap berusaha memproses perkara yang menjerat nenek asal Desa/ Kecamatan Jatibanteng. Nenek Asyani didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Supriyono, pengajuan penangguhan penahanan nenek Asyani akan dilakukan, jika ada jaminan kliennya akan divonis bebas. Bahkan, Supriyono juga berharap Jaksa Agung Prasetyo bisa melakukan terobosan agar Nenek Asyani bisa segera bebas dari jerat hukuman.
"Kan bisa saja atas nama kemanusiaan Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengakhiri proses hukum nenek Asyani ini," pungkas Supriyono.
Sebelumnya, perkara yang menjerat Nenek Asyani alias Bu Muaris asal Kecamatan Jatibanteng karena dituduh mencuri kayu jati โmendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Siti sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar penahanan Nenek Asyani dapat ditangguhkan. Koordinasi dilakukan Siti dengan Jaksa Agung Prasetyo dan Dirut Perhutani.
(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini