Menteri Siti Nurbaya Minta Penahanan Nenek Pencuri Kayu Ditangguhkan

Menteri Siti Nurbaya Minta Penahanan Nenek Pencuri Kayu Ditangguhkan

- detikNews
Sabtu, 14 Mar 2015 08:41 WIB
Jakarta - ‎Perkara yang menjerat Nenek Asyani alias Bu Muaris asal Kecamatan Jatibanteng karena dituduh mencuri kayu jati ‎mendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Siti sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar penahanan Nenek Asyani dapat ditangguhkan.

Perkara Nenek Asyani saat ini sudah masuk tahap pengadilan. Saat ini dia masih menjalani proses di PN Situbondo.

Jumat (13/3) kemarin, Siti sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Prasetyo. Koordinasi juga digelar dengan Dirut Perhutani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Dengan mempertimbangkan usia Nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani," kata Siti saat dihubungi, Sabtu (14/3/2015).

Kini proses peradilan Nenek Asyani pun mendapat perhatian khusus dari Prasetyo dan Siti.‎ "Bersama Jaksa Agung, kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil," tandasnya.

Proses peradilan di PN Situbondo, Jawa Timur, bagi nenek berusia 63 tahun itu memang masih terus berlangsung. Nenek Asyani ditahan sejak Desember 2014.‎ Dia didakwa dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.



(mok/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads