"Tanggal 25 Februari kemarin kita sudah memenangkan di pengadilan di PTUN, anehnya cara-cara Yasonna orde baru. Kenapa? Dia masih melakukan gugatan banding, maunya Yasonna apa? Kita menang di PTUN, dia banding. Tolong Yasonna menghentikan intervensi," kata Ahmad Gozali dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya Network di Warung Daun Cikini, Jakpus, Sabtu (14/3/2015).
Intervensi terhadap PPP, menurutnya, jelas terlihat dengan langsung disahkannya kepengurusan Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya sehari setelah Yasonna dilantik menjadi Menkum. Selain itu Menkum juga tidak menyerahkan penyelesaian perselisihan ke internal yakni Mahkamah Partai sebagaimana diatur UU Parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan gugatan yang diajukan kubu Djan Faridz di PTUN, pada 25 Februari 2015, Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Satya Bhakti membatalkan SK Menkum HAM No. M.HH-07.AH.11.01 tanggal 28 Oktober Tahun 2014 yang mengesahkan kepemimpinan Romahurmuziy.
Namun Menkum menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Begitu pun kubu Romahurmuziy juga mendaftarkan banding.
(fdn/trq)