"Jadi, lebih baik kita buat hukuman yang sifatnya mengambil misalnya hukumannya Rp 2 M harus dibayar, disita, ditambah pemberatan berapa milyar. Hukuman badannya tetap jalan namun jangan hilangkan hak dia sebagai napi. Kita koreksi sistem ini," jelas Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
PP 12/2012 kemungkinan akan dicabut. PP itu membatasi remisi bagi napi kasus korupsi, narkoba dan teroris. Yasonna memberi saran, sebaiknya bila ingin memberi hukuman maksimal, beri saja hukuman di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mpr/ndr)