DPRD DKI mengesahkan hak angket terhadap Ahok dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (26/2/2015) silam. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Secara bulat 106 anggota DPRDโ setuju menggunakan hak penyelidikan ini.
Sesaat setelah sidang dibuka, Prasetyo membacakan alasan dan landasan hukum pengajuan hak angket. Landasan hukumnya adalah: UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terdapat pada Pasal 322, Pasal 331, sampai Pasal 335; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 106, lalu Pasal 115 sampai 119; Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tatib, diletakkan di Pasal 9, dan Pasal 14 hingga 19; Peraturan DPRD Provinsi DKI nomor 1/2014 dalam pasal 11, dan pasal 15 hingga 20.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua alasan yang menjadi dasar DPRD DKI sepakat mengajukan hak angket. Yang pertama yaitu penyampaian Raperda tentang APBD 2015 kepada Mendagri yang patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan serta yang kedua adalah norma etika perilaku kepemimpinan Gubernur Provinsi DKIโ.
Tim angket yang dipimpin oleh politikus Hanura Ongen Sangaji ini bergerak cepat. Hingga Kamis (12/3), Tim Angket sudah memeriksa Badan Anggaran DPRD DKI, konsultan e-budgeting Pemprov DKI, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Lalu, bak petir di siang bolong, Ongen berujar akan memeriksa Veronica Tan. Ongen pun tak gamblang saat mengungkap tujuan pemanggilan itu.
"Kita akan panggil istrinya Pak Gubernur, konteksnya banyak nanti, bisa dilihat nanti," ucap Ongen.
Veronica akan dipanggil pada Senin (16/3). Selain itu, Tim Angket juga berniat memeriksa Ahok Center.
"Ahok Center akan dipanggil juga. Itu kan CSR dananya harus dipertanggungjawabkan, pasti diaudit," tambahnya.
Pemanggilan ini tentu menimbulkan tanda tanya. Manuver apa yang mau dilakukan DPRD DKI dengan memanggil istri Ahok?
(imk/jor)