Wacana Bantuan Dana Parpol Rp 1 T Akan Dibahas Setelah Pemilu Serentak 2019

Wacana Bantuan Dana Parpol Rp 1 T Akan Dibahas Setelah Pemilu Serentak 2019

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 13 Mar 2015 00:25 WIB
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo melontarkan wacana pemberian dana untuk partai politik dari uang negara sebesar Rp 1 triliun. Serta pemberian sanksi tegas bagi parpol maupun elitnya melakukan korupsi tidak boleh ikut pemilu.

Wacana tersebut akan dibahas lebih dalam lagi setelah menunggu hasil pemilihan umum serentak yang digelar pada Tahun 2019.

"Itu kan (wacana) baru kita lempar. Seandaianya itu bisa diterima, itu setelah pemilu 2019 serentak," kata Mendagri Tajho Kumolo usai acara penyerahan penghragaan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) 2014 di Balaikota Surabaya, Kamis (12/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan politisi dari PDIP ini mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Menteri Keuangan. Pada prinsipnya, peningkatan pendanaan parpol bisa dilakukan.

"Soal misalnya Rp 1 triliun untuk smeua partai per tiap tahun atau apakah 5 tahun, itu dilihat keuangan negara. Karena prioritasnya untuk pembangunan dan infrastruktur dan sosial. Kalau itu sudah terpenuhi nggak masalah," tuturnya.

Wacana tersebut akan dibahas oleh pakar dan ahlinya setelah pemilu serentak 2019. Serta dilakukan pembahasan bersama-sama dengan DPR.

"Ini kan menunggu (pemilu) serentak. Kemudian akan akan diputuskan ambang batasnya berapa. Yang mendapatkan bantuan adalah partai yang sudah pernah ikut pemilu, partai yang lolos PT, bukan partai baru," tuturnya sambil menambahkan, partai yang akan mendapatkan adalah partai yang sudah eksis dan partai yang tidak double kepengurusannya.



(roi/rjo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads