"Terkait penyidikan dugaan TPPU atas nama FAI, penyidik hari ini melakukan penyitaan dan pemasangan pelang terhadap aset tersangka FAI, yaitu, 1 unit rumah beralamat di Perum Casa Grande, Sleman, Yogya. Rumah tersebut atas nama Imron Amin (anak dari FAI)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (12/3/2015).
Perumahan Casa Grande merupakan salah satu kawasan perumahan elite di Yogya. Arsa menjelaskan, rumah itu disita langsung dari Imron Amin yang merupakan anak Fuad Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, sudah puluhan aset Fuad berupa properti dan kendaraan yang telah disita. Ada juga uang tunai bernilai ratusan miliar yang telah disita. Hingga saat ini, nilai aset Fuad yang telah disita diperkirakan tak kurang dari Rp 150 miliar. KPK pun menduga masih ada aset lain milik Fuad yang masih tercecer di berbagai daerah.
(kha/ndr)