Pribadi dalam persidangan menerangkan soal pemberian bertahap jatah duit ke Fuad Amin, salah satunya Rp 200 juta per bulan pada Juli 2011-Februari 2014. "Itu informasi dari Pak Bambang Djatmiko, ada cost tambahan," kata Pribadi bersaksi untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Kepada Jaksa KPK yang bertanya, Pribadi menegaskan duit tersebut memang dialokasikan untuk Fuad Amin. "Informasi dari Pak Bambang," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul Pak, atas informasi Pak Bambang Djatmiko," sambung Pribadi.
Memang rincian duit ini berbeda dengan paparan Jaksa KPK dalam dakwaannya yakni Rp 50 juta/bulan (2009-Juni 2011), Rp 200 juta/ bulan (Juli 2011-Februari 2014). Kemudian Rp 600 juta/bulan dari permintaan Rp 700 juta/bulan pada Maret 2014-Agustus 2014 serta Rp 600 juta yang diberikan PT MKS periode September-November 2014.
Pribadi juga mengakui pernah menyerahkan duit ke PD Sumber Daya dengan total Rp 3,5 miliar melalui Dirut PD SD, Abdul Razak. Namun dia berkilah duit ini ditujukan untuk Fuad Amin melainkan imbalan/kompensasi dari PT MKS ke PD SD terkait perjanjian kerja sama pengurusan penyaluran pasokan gas.
"Saya diperintah Pak Bambang menyerahkan ke PD SD ke Dirut Abdul Razak, saya juga minta tanda terima," ujarnya.
Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap Fuad Amin dengan total Rp 18,850 miliar. Duit diberikan ke Fuad secara bertahap dari bulan Juni 2009 hingga Desember 2014 terkait jasanya yang berperan dalam perjanjian kerjasama dan perjanjian konsorsium antara PT MKS dan PD SD.
Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.β Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/mad)