Apa kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya?
"Kan dia jadi tersangka tahun 2011, kemudian hilang. Kemudian tahun 2013 ditetapkan jadi DPO. Desember kemarin dia ditangkap, diproses. Di Praperadilan kekalahannya ternyata karena ada keluar SP3 dari Polres Indragiri Hulu," terang Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lagi sebetulnya kalau dia di hutan yang lebih ampuh dan kejam lagi, UU 18 tahun 2013. Jadi UU tentang lingkungan ini belum semuanya diketahui dengan baik oleh para hakim, padahal kita dengan MA sudah punya kerjasama dan sudah melatih 167 hakim bidang lingkungan. Idealnya, ada kasus lingkungan, hakim-hakim ini yang didetasering ke tempat yang bermasalah," jelasnya.
Siti Nurbaya menegaskan, Kementeriannya tak diam dan menyerah kalah atas putusan ini. Dia akan melawan ke MA.
"Langkah kami untuk itu pertama pasti saya akan minta, akan saya surati Komisi Yudisial untuk melihat itu. Lalu kedua kita, teman-teman bagian hukum, akan pelajari kasusnya yang dari 2011, 2013 sampai terakhir ini apakah kita akan kasasi atau PK. Itu harus dilihat dulu dari aspek hukum acaranya," tutup dia.
(ear/ndr)