Di Pengadilan Rengat, Rabu (11/3/2015) hakim Wiwin memutuskan penetapan tersangka atas nama Mastur alias Asun oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di KLH batal demi hukum. Hakim menyatakan, bahwa tersangka Asun juga harus dikeluarkan dari tahanan.
Kasus Asun ini bermula dugaan pembakaran lahan di Desa Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu tahun 2011 lalu. Saat itu Polri melakukan penyelidikan atas pembukaan lahan yang diduga dibakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, pada April 2013 Polres Inhu pun mengeluarkan surat SP3. Tetapi ternyata pada 20 Oktober 2013, PPNS menyatakan berkas Asun P21 alias lengkap.
Dasar P21 itu, PPNS pada 14 Januari 2015 menangkap Asun di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru saat akan menemani istrinya berobat ke Malaka, Malaysia. Dari penangkapan tersebut, lanjut kuasa hukum Asun, Zahirman, berkasnya diserahkan ke jaksa.
"Tapi di JPU perkara klien saya ini dinyatakan tidak teregistrasi alias perkaranya dihapus. Karena itulah kita melakukan praperadilan dan hari ini hakim memenangkan klaen kami," kata Zahirman.
Kini Asun pun bebas dan sesuai perintah hakim Wiwin segera dilepas dari tahanan.
(cha/ndr)