Tersangka Pembakar Lahan Menang Praperadilan Atas KLH Karena SP3 Polisi

Tersangka Pembakar Lahan Menang Praperadilan Atas KLH Karena SP3 Polisi

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 19:28 WIB
Pekanbaru - Hakim tunggal PN Rengat, Inhu, Riau, Wiwin Sulistya mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembakar lahan Mastur alias Asun. Salah satu yang menjadi dasar putusannya yakni adanya surat penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian atas kasus Asun.

Di Pengadilan Rengat, Rabu (11/3/2015) hakim Wiwin memutuskan penetapan tersangka atas nama Mastur alias Asun oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di KLH batal demi hukum. Hakim menyatakan, bahwa tersangka Asun juga harus dikeluarkan dari tahanan.

Kasus Asun ini bermula dugaan pembakaran lahan di Desa Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu tahun 2011 lalu. Saat itu Polri melakukan penyelidikan atas pembukaan lahan yang diduga dibakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kasusnya ditangani Polres Inhu, masalah ini juga disidik PPNS KLH pada Oktober 2011. Hasil laboratorium yang dibawa ke Polda Sumatera Utara, menyatakan tidak ada bukti kuat atas pembakaran lahan secara sengaja.

Karenanya, pada April 2013 Polres Inhu pun mengeluarkan surat SP3. Tetapi ternyata pada 20 Oktober 2013, PPNS menyatakan berkas Asun P21 alias lengkap.

Dasar P21 itu, PPNS pada 14 Januari 2015 menangkap Asun di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru saat akan menemani istrinya berobat ke Malaka, Malaysia. Dari penangkapan tersebut, lanjut kuasa hukum Asun, Zahirman, berkasnya diserahkan ke jaksa.

"Tapi di JPU perkara klien saya ini dinyatakan tidak teregistrasi alias perkaranya dihapus. Karena itulah kita melakukan praperadilan dan hari ini hakim memenangkan klaen kami," kata Zahirman.

Kini Asun pun bebas dan sesuai perintah hakim Wiwin segera dilepas dari tahanan.

(cha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads