"Presiden tegas menyatakan terpidana hukuman mati akan ditolak grasinya," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy.
"Grasi ditolak artinya apa? Dilaksanakan proses hukum. Jelas ya," lanjut Tedjo lagi di Kantor Presiden Jalan Veteran, Jakpus, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nyatakan ini adalah kedaulatan hukum Indonesia dan Indonesia masih menyangkut hukum positif bahwa hukuman mati masih bisa dilakukan di Indonesia. Yang jelas presiden tolak grasi jadi proses hukum tetap jalan," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Australia terus berusaha membujuk Indonesia agar membatalkan eksekusi mati bagi Duo Bali Nine. Setelah menawarkan pertukaran tahanan dengan pemerintah Indonesia untuk pengampunan Chan dan Sukumaran yang akhirnya ditolak, kini Australia kembali membujuk.
Melalui Menteri Luar Negerinya, Julie Bishop, Australia menawarkan membayar semua biaya penahan gembong narkoba Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran jika hukuman matinya dicabut.
"Pemerintah Australia akan siap menanggung biaya penahanan seumur hidup Chan dan Sukumaran jika transfer (ke Australia) tak memungkinkan. Kami tidak ingin melihat ekseskusi mereka merusak ikatan kuat yang telah kita coba pelihara begitu keras selama bertahun-tahun," tulis Menlu Australia Julie Bishop dalam suratnya seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (12/3).
(mok/gah)