Penegasan Sardjono disampaikan saat Hakim Ketua Prim Haryadi bertanya kepada para direksi PT MKS yang bersaksi yakni Achmad Harijanto, Sunaryo Suhadi dan Peni Utami selaku Direktur Keuangan perusahaan mengenai pemberian duit ke Fuad.
"Tidak Pak," jawab Sardjono saat bersaksi untuk Antonius Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula pengeluaran duit ke Fuad Amin memang tidak dibukukan dalam kas pengeluaran perusahaan. "Kami kaget, mestinya harus dipertanggungjawabkan juga," imbuh direksi lainnya, Sunaryo.
Ajuan pengeluaran uang menurut Peni Utami tidak dengan persetujuannya sebagai Dirkeu. "Permintaan uang dari direksi masing-masing ke manajer keuangan," sebut dia.
Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap Fuad Amin. Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar.
Duit diberikan ke Fuad selaku Bupati Bangkalan terkait jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
(fdn/aan)