β"Saya siap memberikan keterangan, saya hanya ingin agar forumnya juga diberikan kesempatan saya didampingi Kuasa hukum sesuai aturan perkapnya," kata Denny sesaat baru keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Denny mengaku hanya menjawab 5 pernyataan penyidik seputar identitas dirinya sebagai saksi dan profil program secara umum. Denny tak mau menjawab pertanyaan substansi penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berusaha bisa masuk untuk mendampingi. Tapi menurut penyidik, berdasarkan SOP tak boleh didampingi kuasa hukum. Kami sampaikan berdasarkan Perkap, itu dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka, penyidik harus membolehkan," paparnya.
"Karena tadi kami sudah berusaha, tetap tak bisa. Prof Denny putuskan, intinya didampingi Kuasa hukum. Tapi karena tak bisa, kita tak berkenan menjawab lebih lanjut berkenaan pemeriksaan.Selanjutnya akan memberikan keterangan dengan didampingi Kuasa huku. Itu syaratnya," pungkasnya.
(idh/ndr)