Polisi Tak Izinkan Pengacara Mendampingi, Denny Memilih Tak Jawab Pertanyaan Penyidik

Polisi Tak Izinkan Pengacara Mendampingi, Denny Memilih Tak Jawab Pertanyaan Penyidik

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 15:31 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana hari ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan korupsi proyek payment gateway. Namun Denny enggan menjawab pertanyaan substansi penyidik karena tak didampingi Tim pengacara.

β€Ž"Saya siap memberikan keterangan, saya hanya ingin agar forumnya juga diberikan kesempatan saya didampingi Kuasa hukum sesuai aturan perkapnya," kata Denny sesaat baru keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).

Denny mengaku hanya menjawab 5 pernyataan penyidik seputar identitas dirinya sebagai saksi dan profil program secara umum. Denny tak mau menjawab pertanyaan substansi penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Denny, Heru Widodo mengatakan, pihaknya telah berusaha menyampaikan ke penyidik agar Denny dapat didampingi Tim kuasa hukum sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2.

"Kami sudah berusaha bisa masuk untuk mendampingi. Tapi menurut penyidik, berdasarkan SOP tak boleh didampingi kuasa hukum. Kami sampaikan berdasarkan Perkap, itu dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka, penyidik harus membolehkan," paparnya.

"Karena tadi kami sudah berusaha, tetap tak bisa. Prof Denny putuskan, intinya didampingi Kuasa hukum. Tapi karena tak bisa, kita tak berkenan menjawab lebih lanjut berkenaan pemeriksaan.Selanjutnya akan memberikan keterangan dengan didampingi Kuasa huku. Itu syaratnya," pungkasnya.



(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads