Menkum Setuju Ada Remisi untuk Koruptor, ICW: Tak Sejalan dengan Nawacita Jokowi

Menkum Setuju Ada Remisi untuk Koruptor, ICW: Tak Sejalan dengan Nawacita Jokowi

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 14:41 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly setuju jika terpidana korupsi diberi remisi dan pembebasan bersyarat. Yasonna menegaskan jika keringanan tersebut merupakan hak narapidana.

Divisi Hukum dan Monitoring ICW Aradila Caesar menyebut, pernyataan Yasona tersebut kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Ia juga menilai hal tersebut tak sejalan dengan nawa cita Presiden Joko Widodo.

"Itu tak sejalan dengan nawa cita Pak Jokowi," kata Arad, di kantor YLBHI, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan yang disampaikan Menkum HAM tersebut akan diinterpretasikan publik sebagai pernyataan yang tidak pro pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Menurut Arad, Yasona sebaiknya tak hanya menitikberatkan pada hak terpidana. Di sisi lain ada hak-hak masyarakat yang telah dirampas para koruptor.

"Menkum HAM ini seolah-olah hanya menitikberatkan kepada hak-hak terpidana, lalu bagaimana dengan hak-hak korban korupsi," ujarnya.

"Trend sekarang kan vonis korupsi cenderung ringan, apalagi nanti jika diberikan remisi dan pembebasan bersyarat," tutup Arad.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads