Divisi Hukum dan Monitoring ICW Aradila Caesar menyebut, pernyataan Yasona tersebut kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Ia juga menilai hal tersebut tak sejalan dengan nawa cita Presiden Joko Widodo.
"Itu tak sejalan dengan nawa cita Pak Jokowi," kata Arad, di kantor YLBHI, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arad, Yasona sebaiknya tak hanya menitikberatkan pada hak terpidana. Di sisi lain ada hak-hak masyarakat yang telah dirampas para koruptor.
"Menkum HAM ini seolah-olah hanya menitikberatkan kepada hak-hak terpidana, lalu bagaimana dengan hak-hak korban korupsi," ujarnya.
"Trend sekarang kan vonis korupsi cenderung ringan, apalagi nanti jika diberikan remisi dan pembebasan bersyarat," tutup Arad.
(rna/ndr)