Pipa Gas Tak Jadi Dibangun, PT MKS Tetap Setor ke PD SD

Sidang Suap Fuad Amin

Pipa Gas Tak Jadi Dibangun, PT MKS Tetap Setor ke PD SD

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 14:04 WIB
Jakarta - PT Media Karya Sentosa (MKS) tetap menyetor duit imbalan ke Perusahaan Daerah Sumber Daya terkait perjanjian kerja sama penyaluran gas. Padahal pipa untuk penyaluran gas yang akan dijual PT MKS tidak jadi dibangun.

"Walaupun kita tidak melaksanakan pembangunan pipa dan menyalurkan gas tapi seluruh komitmen tetap dipenuhi sesuai kesepakatan," kata Direktur Teknik PT MKS, Achmad Harijanto, saat bersaksi dalam persidangan perkara suap eks Bupati Bangkalan Fuad Amin dengan terdakwa Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Ada dua pemberian dari PT MKS ke PD Sumber Daya yakni imbalan Rp 1,5 miliar per bulan dan kompensasi sebesar Rp 30 miliar dengan jangka waktu sesuai perjanjian. "Yang tercantum di perjanjian seperti itu. Saya nggak tahu realisasinya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT MKS bekerja sama dengan PD SD terkait investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam. Kerja sama ini dimaksudkan agar PT MKS bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco untuk dijual ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB).

"Kita dari MKS sudah persiapkan bangun pipa. Kita sudah apply ke bank membiayai pembangunan pipa tapi untuk melaksanakan itu kita koordinasi dengan PJB apa bersedia menerima gas yang kita alirkan," kata Achmad.

Sementara itu Direktur PT MKS Sunaryo Suhadi menyebut imbalan dan kompensasi sudah tertuang dalam perjanjian perusahaannya dengan PD SD. "Kompensasi sesuai jumlah gas yang mengalir," imbuhnya.

Meski pipa gas tidak jadi dibangun, imbalan tetap diberikan karena PT MKS tetap menjual gas yang diperolehnya. "Kita menjual gas ke PLN. Oleh karena itu tetap membayar imbalan," kata Sunaryo.

Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar.β€Ž

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads