"Gini, kita melengkapi berkas itu sendiri. Penundaan bukan dihentikan. Kita melengkapi berkas, mungkin ada saksi lain, bukti lain," kata Buwas di Mabes Polri, Kamis (12/3/2015).
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan proses hukum pada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ditunda. Hal itu dilakukan sebagai cooling down. "Untuk sementara di-pending hingga situasi mereda dulu," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil menunggu situasi cooling down untuk proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya, sampai dengan situasi benar-benar kondusif," jelas Badrodin.
"Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya, bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa 1 atau 2 bulan waktunya," ujarnya lagi.
Namun dia menyampaikan, tidak ada langkah kepolisian untuk menghentikan kasus BW dan Samad. Polri hanya menunda.
"Tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan (SP-3), sedangkan kasus yang masih dalam penyelidikan akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan. Seperti kasus Zulkarnaen, APP, dan Senpi," tegas dia.
(idh/aan)