Sebut 'Goblok', Prabowo Soenirman Bisa Dipolisikan Ahok

Sebut 'Goblok', Prabowo Soenirman Bisa Dipolisikan Ahok

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2015 08:02 WIB
Jakarta - Prabowo Soenirman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Pendidikan atas umpatannya pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra itu mengakui umpatan 'goblok dan bangsat' yang ditujukannya pada Ahok.

Namun Prabowo tidak merasa bersalah dengan umpatannya tersebut. Sebab Prabowo memang dilaporkan oleh LBH Pendidikan dengan tuduhan Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan atau SARA dan UU dan atau pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Saya tidak bilang yang rasis. Goblok dan bangsat, saya akui. Di mana kesalahan itu?" ucap Prabowo di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebenarnya, Prabowo dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik. Tuduhan itu harus dilayangkan langsung oleh Ahok ke polisi melalui delik aduan.

"Harus yang bersangkutan sendiri, Ahok sendiri yang melaporkan. Kalau delik aduan pencemaran nama baik ya harusnya yang bersangkutan sendiri yang melaporkan, bukan pihak-pihak lainnya," ucap ahli hukum pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho ketika dihubungi, Rabu (11/3/2015) malam.

Sedangkan LBH Pendidikan yang melaporkan Prabowo ke polisi menggunakan tuduhan Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan atau SARA dan UU dan atau pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut Hibnu, pasal tersebut sulit untuk digunakan menjerat Prabowo.

"Agak sulit karena kan soal SARA ya, dan kata-katanya tidak ada yang menyinggung hal tersebut, ya paling tidak ya masuknya delik aduan tentang pencemaran nama baik dan Ahok sendiri yang melaporkan," kata Hibnu.

LBH Pendidikan telah melaporkan Prabowo ke Polda Metro Jaya pada Senin (9/3) dan mengklaim punya bukti video saat peristiwa itu terjadi dan sudah menganalisisnya dari menit ke menit. Mereka kemudian berkesimpulan, oknum DPRD yang mengumpat 'goblok' ke Ahok adalah Prabowo.

Dalam laporan bernomor LP/884/III/2015/PMJ/Ditreskrimum itu, LBH Pendidikan melaporkan Prabowo dengan tuduhan Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan atau SARA dan UU dan atau pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap- tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 207 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 4 huruf b UU no 40 tahun 2008:

Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata- kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 16 UU No 40 tahun 2008:

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dari pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan LBH Pendidikan berusaha mengaitkan umpatan ke Ahok dengan penghinaan dan kebencian terhadap ras tertentu dan penghinaan terhadap penguasa di Indonesia. Ancaman hukumannya bervariasi, dari penjara 1,5 tahun hingga 5 tahun bui.

Di sisi lain, rencananya Gubernur Ahok juga akan dilaporkan oleh pengacara beberapa anggota DPRD. Mereka juga akan melaporkan Ahok atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik.

(dha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads