"Kami sudah menyita uang senilai Rp 1,5 miliar dalam kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Saat ditanya uang tersebut disita dari siapa dan berkaitan dengan apa, Martinus enggan menjelaskannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu dulu," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, uang tersebut disita dari salah satu saksi yang sudah diperiksa kemarin. Namun, Mujiono juga tidak menyebutkan siapa saksi tersebut.
"Belum bisa kami sebutkan siapa saksinya, karena masih penyidikan. Uang yang disita dalam bentuk cash, bukan rekening," ujar Mujiono saat dihubungi wartawan secara terpisah.
Sampai hari ini, penyidik sendiri telah memeriksa 12 orang saksi dari total 21 saksi yang dipanggil sejak penyidikan dimulai pada Senin (9/3) lalu.
Untuk diketahui, saksi yang diperiksa Selasa (10/3) kemarin ada Alex Usman, mantan Kasie Sarpras Suku Dinas Dikmen Jakarta Barat, dan pengusaha bernama Yusuf, Direktur CV Sinar Bumbu.
(ndr/mad)