"Tentu mendukung. Itu langkah yang sangat wajar yang diambil pimpinan Polri," kata pengacara para penyidik Bareskrim, Frederich Yunadi dalam perbincangan, Rabu (11/3/20015).
Sejumlah penyidik Bareskrim yang menangani kasus Bambang Widjojanto menggandeng advokat Frederich untuk mengirimkan somasi ke Komnas HAM. Inti dari gugatan itu adalah mereka keberatan dengan konferensi pers yang dilakukan komisioner Komnas yang menyatakan ada pelanggaran HAM dalam penangkapan komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang wajar jika kemudian dibahas di Divisi Hukum. Kan memang lumrah untuk mencari tahu mengapa tidak lewat divisi hukum. Malah wajib untuk mencari tahu. Dalam hal ini jawabannya adalah karena para penyidik ini tidak mengatasnamakan lembaga melainkan individu," ujar Frederich.
Selasa kemarin, Wakapolri Komjen Badrodin menemui komisioner Komnas HAM untuk berdiskusi mengenai somasi ini. Badrodin memastikan langkah para penyidik itu adalah sikap individu, sama sekali tidak mewakili instisuti Polri.
Jenderal bintang tiga itu juga menyatakan Polri akan membahas di internal mengenai somasi yang dikirimkan para penyidik itu ke Komnas HAM. Pembahasan akan dilakukan oleh tim divisi hukum Polri.
"โNanti setelah penjelasan ini apakah akan ditindaklanjuti atau tidak, setelah ada penjelasan dari siniโ akan kami bahas di internal," kata Badrodin Haiti.
(fjr/fjr)