Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti 3 unit alat berat berupa excavator jenis Breaker merek Komatsu tipe PC 200, excavator jenis Bucket merek Komatsu tipe PC 200 dan loader merek Caterpillar tipe CAT 920.
Selain itu, polisi juga mengamankan 6 unit dump Ttruck yakni Isuzu BK 9237 RE, Isuzu BK 9263 RE, Mitsubishi tipe Canter BK 9026 CQ, Hino tipe Dutro BK 9791 RD, Isuzu BK 9242 RE, Isuzu BK 9582 RE. Serta 3 unit alat pemecah batu, dan 2 unit alat pemisah batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Haydar, penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/3) itu merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang penambangan yang dilakukan CV Yorim. Penyelidikan dilakukan dan diketahui penambangan itu tanpa izin.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Serta pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling banyak Rp 3 miliar.
(rul/try)