Polda Sumut Gerebek Lokasi Galian C Ilegal di Dairi

Polda Sumut Gerebek Lokasi Galian C Ilegal di Dairi

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 13:30 WIB
Lokasi tambang galian C tanah ilegal di Dairi. (Ist)
Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek lokasi penambangan ilegal di Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempatnempu, Kabupaten Dairi. Tambang jenis Galian C ini sudah beroperasi selama 2 tahun dengan luas penambangan sekitar 3 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti 3 unit alat berat berupa excavator jenis Breaker merek Komatsu tipe PC 200, excavator jenis Bucket merek Komatsu tipe PC 200 dan loader merek Caterpillar tipe CAT 920.

Selain itu, polisi juga mengamankan 6 unit dump Ttruck yakni Isuzu BK 9237 RE, Isuzu BK 9263 RE, Mitsubishi tipe Canter BK 9026 CQ, Hino tipe Dutro BK 9791 RD, Isuzu BK 9242 RE, Isuzu BK 9582 RE. Serta 3 unit alat pemecah batu, dan 2 unit alat pemisah batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga telah mengamankan dua puluh tiga orang saksi yang terdiri dari operator, supir, mandor lapangan, staf gudang, karyawan, kernet truk, dan wakil direktur," kata Haydar di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan, Selasa (10/3/2015).

Disebutkan Haydar, penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/3) itu merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang penambangan yang dilakukan CV Yorim. Penyelidikan dilakukan dan diketahui penambangan itu tanpa izin.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Serta pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling banyak Rp 3 miliar.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads