Kapan Eksekusi Dilakukan? Jaksa Agung: Persiapan Sudah 95 Persen

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kapan Eksekusi Dilakukan? Jaksa Agung: Persiapan Sudah 95 Persen

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 17:50 WIB
Dok Detikcom
Yogyakarta - Jaksa Agung, Prasetyo, menegaskan eksekusi terhadap para terpidana mati gelombang kedua tetap akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap. Alasannya Nusakambangan masih relatif steril.

"Eksekusi gelombang pertama sudah kita lakukan. Sekarang ini yang gelombang kedua," ungkap Prasetyo kepada wartawan seusai melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta, di Jalan Sukonandi, Senin (9/3/2015).

Menurut dia, Nusakambangan masih dianggap sebagai tempat yang relatif steril dibandingkan tempat yang lain untuk melakukan eksekusi. Selain itu sesuai UU No 2/1964 mengenai tata cara, tidak dilakukan di tempat umum dan dengan cara sesederhana mungkin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu salah satu pertimbangan, kenapa kita memilih Nusakambangan," kata Prasetyo.

Dia mengatakan saat ini para terpidana mati sebagian sudah berada di Nusakambangan. Demikian pula yang berada di LP Kerobokan Bali juga sudah berada di Nusakambangan. Sedangan Mary Jane Viesta Veloso masih berada di LP Wirogunan Yogyakarta.

"Yang kita lakukan berkaitan dengan kesiapan saat ini sudah mencapai 95 persen. Masih ada sisa persiapan yang masih kita lakukan saat ini," katanya.

Sementara berkaitan dengan Mary Jane Viesta Veloso, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK). Sebab Mary Jane yang warga negara Filipina itu beberapa waktu lalu mengajukan PK di PN Sleman.

"Saat ini kasus Mary Jane, dia mengajukan upaya hukum luar biasa di PN Sleman," katanya.

Dalam sidang di PN Sleman itu dia beralasan, saat proses persidangan dia yang tidak menguasai bahasa Indonesia, tapi didampingi penerjemah yang dianggap tidak kompeten.

"Itu kita harus hormati upaya hukum yang mereka lakukan. Padahal, kalau sudah pernah mengajukan grasi itu semestinya mereka tidak lagi mengajukan upaya hukum lain," katanya.

Namun kenyataannya, lanjut dia, mereka mengajukan lagi seperti para terpidanan mati Bali Nine. Mereka mengajukan PTUN.

"Itu tidak lazim, dan Mary Jane juga melakukan. Kami berharap agar proses hukum itu segera selesai dan eksekusi mati bisa dilaksanakan," kata dia.

Dia menambahkan kejaksaan agung sampai sekarang tidak melakukan penundaan eksekusi seperti yang tersiar di beberapa media. Sebab kejaksaan agung sampai sekarang belum menentukan waktunya.

"Bukan menunda, saya kan belum menentukan tanggalnya. Jadi tidak bisa dikatakan ditunda tapi belum dilaksanakan," pungkas dia.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads