Ketua DPR Setuju Negara Santuni Parpol

Ketua DPR Setuju Negara Santuni Parpol

M Iqbal - detikNews
Senin, 09 Mar 2015 17:26 WIB
Jakarta - DPR RI Setya Novanto menyambut baik soal wacana penambahan subsidi dana partai politik oleh pem‎erintah yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Setya menilai setiap parpol memang punya kendala dalam hal pendanaan.

"Memang semua parpol ini pasti mengalami kendala dalam hal pendanaan, dan tentu kita cari jalan keluar terbaik untuk bisa semua parpol bisa lakukan fungsi dalam kepartaian agar berjalan baik," kata Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Setya mengatakan, pendanaan bagi partai politik bisa menjadi jalan keluar dari 'carut marutnya' sumber pendanaan yang bisa berujung pada maraknya praktek korupsi. Namun, Setya juga mengingatkan agar mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang tak memberatkan kepentingan rakyat, ada program yang harus kita siapkan. Mudah-mudahan ada jalan keluar dan memang harus dicarikan jalan keluarnya," ujar bendahara umum Golkar itu.

‎Setya juga menuturkan, wacana ini perlu dikaji lebih jauh antara pemerintah dengan DPR dalam hal ini komisi II, termasuk soal besarannya yang disebutkan Mendagri bisa mencapai Rp 1 triliun.

"‎Ada yang berkaitan dengan dana rutin, program dan macam-macam, kalau semua sudah terjalin dalam hal pendanaan yang jelas akan memudahkan," tegasnya.

‎Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo melontarkan perlunya pendanaan partai politik oleh pemerintah untuk mencegah praktek-prakter korupsi di lingkaran partai. Dana parpol ini sebetulnya sudah berlangsung selama ini, namun nominalnya tak maksimal. Yaitu tiap parpol yang lolos parlemen mendapat Rp 108/suara pertahun.

Dana parpol juga sudah diatur dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik termasuk prakteknya dalam pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 17/2014 tentang Dana Kampanye dan ‎PKPU 1/2014 tentang Pedomanan Pelaporan Dana Kampanye.

(iqb/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads