"Memang semua parpol ini pasti mengalami kendala dalam hal pendanaan, dan tentu kita cari jalan keluar terbaik untuk bisa semua parpol bisa lakukan fungsi dalam kepartaian agar berjalan baik," kata Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Setya mengatakan, pendanaan bagi partai politik bisa menjadi jalan keluar dari 'carut marutnya' sumber pendanaan yang bisa berujung pada maraknya praktek korupsi. Namun, Setya juga mengingatkan agar mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setya juga menuturkan, wacana ini perlu dikaji lebih jauh antara pemerintah dengan DPR dalam hal ini komisi II, termasuk soal besarannya yang disebutkan Mendagri bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Ada yang berkaitan dengan dana rutin, program dan macam-macam, kalau semua sudah terjalin dalam hal pendanaan yang jelas akan memudahkan," tegasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo melontarkan perlunya pendanaan partai politik oleh pemerintah untuk mencegah praktek-prakter korupsi di lingkaran partai. Dana parpol ini sebetulnya sudah berlangsung selama ini, namun nominalnya tak maksimal. Yaitu tiap parpol yang lolos parlemen mendapat Rp 108/suara pertahun.
Dana parpol juga sudah diatur dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik termasuk prakteknya dalam pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 17/2014 tentang Dana Kampanye dan PKPU 1/2014 tentang Pedomanan Pelaporan Dana Kampanye.
(iqb/tor)