Jika Ahok Terbitkan Pergub APBD, TKD Dinamis Tak Berlaku

Jika Ahok Terbitkan Pergub APBD, TKD Dinamis Tak Berlaku

Mulya Nurbilkis - detikNews
Senin, 09 Mar 2015 16:32 WIB
Jakarta -

Jika tak ada kesepakatan dengan DPRD‎, maka Pemprov DKI hanya bisa menggunakan pagu anggaran APBD 2014 sebesar Rp 72,095 triliun berdasar Pergub. Otomatis Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dinamis yang dulu digaungkan Gubernur DKI Basuki T Purnama terancam batal.

"Tidak ada (TKD dinamis)," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset‎ Daerah Heru Budi Hartono saat ditanya soal kejelasan TKD dinamis yang akan diterima PNS DKI Jakarta, Senin (9/3/2015).

Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapim di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus. Ia mengatakan pembahasan dalam rapat memang sebagian besar menyangkut soal anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal TKD ini menurut Heru, jika yang digunakan Pagu APBD 2014 maka yang akan diterima PNS DKI hanyalah TKD sebagaimana yang selama ini diterima. Pemberian TKD berdasarkan kinerja kerja pegawai terpaksa tak dilaksanakan tahun ini.

"‎PNS kan terdiri dari gaji, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan. Ya sudah itu saja. Nanti Pak Gubernur minta second opinion ke teman-teman ahli tata negara," sambungnya.

Ia mengatakan pembatalan TKD berdasarkan kinerja kerja itu bukanlah sanksi dari Kemendagri atas kisruhnya proses APBD 2015 milik Pemprov DKI.

"Katakan Departemen Dalam Negeri menyampaikan kalau pakai APBD 2014, TKD nggak dapat. Termasuk tunjangan transportasi juga nggak diberikan. Bukan sanksi (dari Kemendagri). Efisiensi. Ya puasa aja (dari TKD besar). Saya puasa juga," lanjut mantan wali kota Jakarta Utara itu.

Meski begitu, ia berharap persoalan APBD ini bisa diselesaikan dengan DPRD sehingga Pemprov DKI bisa mengeluarkan Perda dan menggunakan APBD 2015.

"Kita usahakan yang terbaik untuk karyawan juga. Yang baik. Saya maunya tetap Perda," pungkas Heru.

(bil/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads