Jika tak ada kesepakatan dengan DPRD, maka Pemprov DKI hanya bisa menggunakan pagu anggaran APBD 2014 sebesar Rp 72,095 triliun berdasar Pergub. Otomatis Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dinamis yang dulu digaungkan Gubernur DKI Basuki T Purnama terancam batal.
"Tidak ada (TKD dinamis)," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono saat ditanya soal kejelasan TKD dinamis yang akan diterima PNS DKI Jakarta, Senin (9/3/2015).
Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapim di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus. Ia mengatakan pembahasan dalam rapat memang sebagian besar menyangkut soal anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PNS kan terdiri dari gaji, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan. Ya sudah itu saja. Nanti Pak Gubernur minta second opinion ke teman-teman ahli tata negara," sambungnya.
Ia mengatakan pembatalan TKD berdasarkan kinerja kerja itu bukanlah sanksi dari Kemendagri atas kisruhnya proses APBD 2015 milik Pemprov DKI.
"Katakan Departemen Dalam Negeri menyampaikan kalau pakai APBD 2014, TKD nggak dapat. Termasuk tunjangan transportasi juga nggak diberikan. Bukan sanksi (dari Kemendagri). Efisiensi. Ya puasa aja (dari TKD besar). Saya puasa juga," lanjut mantan wali kota Jakarta Utara itu.
Meski begitu, ia berharap persoalan APBD ini bisa diselesaikan dengan DPRD sehingga Pemprov DKI bisa mengeluarkan Perda dan menggunakan APBD 2015.
"Kita usahakan yang terbaik untuk karyawan juga. Yang baik. Saya maunya tetap Perda," pungkas Heru.
(bil/mok)