Bagaimana aturan bantuan dana APBN untuk partai politik?
Ketentuan soal dana bantuan partai diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik yakni pasal 34. Pasal itu mengatur tentang sumber keuangan partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan keuangan dari APBN diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
"Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat," bunyi pasal 3 huruf a UU nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol seperti dikutip detikcom, Senin (9/11/2015).
Meski sudah ada aturan jelas, namun anggota Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mengaku tak mau gegabah menanggapi wacana subsidi Rp 1 triliun untuk partai itu.
Hidayat mengingatkan bahwa wacana pemberian bantuan itu bisa memicu kontroversi. Apalagi saat ini masyarakat tengah didera berbagai kesulitan ekonomi.
"Bagi saya, jangan nanti jadi kontroversi baru, seakan-akan nanti parpol mau uang saat bangsa lagi susah," kata Hidayat saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2015).
Hidayat mengaku setuju dengan ide meminimalisir angka korupsi. Namun caranya tidak harus dengan pembiayaan terhadap parpol.
"Saya pribadi, pertama prinsip agar kemudian korupsi bisa diminalimasir, itu idenya (menekan angka korupsi) kita dukung, idenya dulu, salah satu caranya yaitu biaya pemilu yang murah, dengan Undang-undang yang kuat, pembatasan iklan media dibiayai oleh negara secara adil. Itu saja sudah penghematan luar biasa," ujar mantan Ketua MPR RI itu.
(erd/nrl)