Kubu Ical Ajukan Gugatan Baru ke PN Jakbar, Ini Alasan Yusril

Kubu Ical Ajukan Gugatan Baru ke PN Jakbar, Ini Alasan Yusril

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 14:40 WIB
Jakarta - Kubu Aburizal Bakrie ‎melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, setelah Mahkamah Partai Golkar membacakan putusan atas dualisme kepengurusan DPP Golkar.

Putusan Mahkamah Partai Golkar dianggap kubu Aburizal gagal menyelesaikan konflik internal Partai Golkar. Maka melalui Yusril, kubu Ical mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakbar dan mengajukan gugatan baru pada Kamis 5 Maret 2015.

"Gugatan baru ini diajukan setelah mahkamah partai gagal menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar. Dengan demikian berdasarkan pasal 32 dan 33 UU Parpol, maka tidak ada alasan lagi pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Yusril kepada detikcom, Senin (9/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan substansi gugatan baru ini tidak banyak bedanya dengan gugatan sebelumnya, intinya meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yg dibentuknya.

"Jadi pengadilan hanya menyatakan berwenang mengadili dan untuk seterusnya proses gugatan ini berjalan secara normal.Tentu harapan kami agar Munas Bali dan pengurus yang dibentuk melalui munas tersebut adalah sah," ujarnya.

Yusril menilai, putusan Mahkamah Partai tidak bisa dijadikan pegangan karena tidak dapat memutuskan secara bulat, di mana dua hakim berpendapat mensahkan kepengurusan Agung Laksono Cs dan dua lainnya meminta Aburizal Cs lanjutkan kasasi ke MA.

‎Dengan mengajukan gugatan baru ke PN Jakbar ini, Yusril mengatakan hakim bisa langsung memutuskan kepengurusan yang sah. Lantaran keputusan mahkamah selain dianggap deadlock, juga tidak bersifat final.

Sementara terkait permohonan pengesahan kepengurusan oleh kubu Agung Laksono ke Menkum HAM, Yusril menyebut Menkumham belum bisa mendaftarkan kepengurusan DPP Golkar sebab menurut UU Parpol, pendaftaran baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Idealnya begitu (hakim bisa putuskan tanpa putusan sela), tapi tergantung pada pengacara Agung Laksono dkk apakah mereka masih mau mengajukan eksepsi kompetensi absolut lagi atau tidak‎. Walau bagi saya eksepsi tersebut sudah tidak ada gunanya, hanya memperpanjang sidang yang waktunya terbatas‎," tegas mantan Menkum HAM itu.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads