Ini Skenario Penyelesaian Sengketa APBD DKI dari Mendagri

Ini Skenario Penyelesaian Sengketa APBD DKI dari Mendagri

- detikNews
Minggu, 08 Mar 2015 10:27 WIB
Sumringah tapi deadlock
Jakarta - Sengketa RAPBD 2015 antara Pemprov dan DPRD belum menemui titik terang. Ini solusi yang disiapkan Kemendagri.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan batas akhir waktu penyerahan APBD DKI ke Kemendagri‎ yaitu 13 Maret 2015. Namun, melihat kisruh pembahasan anggaran bernilai puluhan triliun rupiah itu, maka Mendagri membuat keputusan memberi waktu 7 hari terhitung dari 13 Maret nanti untuk menyempurnakan APBD.

"Mereka TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar wajib menyesuaikan dan  menyempurnakan, sesuai catatan hasil koreksi Mendagri, tidak dalam paripurna DPRD lagi, kalau sepakat jadi Perda. Kalau tidak baru jadi Pergub," ujar Tjahjo kepada detikcom, Minggu (8/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan Pergub, maka penyusunan anggaran sepenuhnya dilakukan oleh eksekutif. Dan Kemendagri akan melakukan asistensi terhadap RAPBD yang disiapkan Pemprov.

"Kemendagri  akan asistensi RAPBD tersebut tentang  bagaimana cara menghitung pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta untuk program dan kegiatan mana saja yang boleh," pungkas eks Sekjen PDIP ini.

(trq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads