Dugaan Korupsi Lahan Bandara, 5 Pejabat Pemkab Tana Toraja Ditahan

Dugaan Korupsi Lahan Bandara, 5 Pejabat Pemkab Tana Toraja Ditahan

- detikNews
Sabtu, 07 Mar 2015 00:48 WIB
Makassar - Sebanyak 5 pejabat daerah di jajaran Pemkab Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang telah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bandara baru, Kec. Mangkendek, Kab. Tana Toraja yang merugikan negara mencapai Rp 21 Miliar. Mereka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, di Mapolda Sulselbar, jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/3/2015).

Kelima pejabat daerah yang ditahan tersebut adalah, Kadis Bepeda Yunus Sirante, Kadis Kehutanan yang juga Pelaksana Tugas Kadis PU Haris Paridi, Mantan Kadis PU Zeth John Tolla, Mantan Kadis Pertanian Yunus Palayukan, dan Kadis Perhubungan Agus Sosang.

Satu pejabat lainnya, yakni Gerson Papalangi, mantan Kadis Tata Ruang Pemukiman, mangkir dari panggilan penyidik, tanpa ada pemberitahuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima tersangka ini diperiksa mulai pukul 10.00 hingha pukul 17.00 tanpa istirahat. Bahkan saat waktu sholat jumat tiba, pemeriksaan itu terus berlanjut.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Burhaman pada wartawan menegaskan pihaknya langsung melakukan penahanan pada kelima orang tersangka ini usai menjalani pemeriksaan karena dinilai sudah sesuai prosedur.

"Alat buktinya sudah cukup dua makanya kami langsung terbitkan surat perintah penahanan terhadap lima orang tersangka ini," ujar Burhaman.

Terkait mangkirnya seorang pejabat lainnya bernama Gersong tersebut, Burhaman mengatakan pihaknya juga bakal melakukan upaya jemput paksa karena mangkir pada pemanggilan yang sudah dua kali dilayangkan. Jika alat buktinya lengkap, Gersong juga akan ditahan seperti kelima rekannya.

"Hasil pemeriksaan sementara mengarah ke Bupati, karena pihaknya yang melakukan penetapan harga, sementara akan kami selidiki dan merencanakan pemanggilan pada Bupati," pungkas Burhaman.

Penetapan status tersangka pada keenam pejabat daerah Pemkab Tana Toraja ini, setelah pihak kepolisian menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 21 miliar dari total Rp 38 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tana Toraja dan APBD Sulsel.

Para tersangka yang masuk dalam tim sembilan diduga melalukan melakukan penyelewengan anggaran. Modusnya berupa jual beli lahan seluas 141 hektar kepada 62 warga yang sama sekali tidak memiliki hak atas lahan, yang ternyata lahan milik negara.

Selain itu terdapat kejanggalan lain, setelah Tim Sembilan melakukan penetapan harga yang dianggap berlebihan. Tanah sawah dihargai Rp 40.000 per meter dan tanah basah Rp 25.000 per meter. Padahal, normalnya harga lahan di kawasan tersebut ditaksir cuma Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per meter.

Sebelumnya, penyidik telah lama menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Enos Karoma dan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randa.

(mna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads