Selundupkan Emas Senilai Rp 18 M ke Bangladesh, Diplomat Korut Ditangkap

Selundupkan Emas Senilai Rp 18 M ke Bangladesh, Diplomat Korut Ditangkap

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 16:12 WIB
Ilustrasi (Reuters)
Dhaka - Otoritas bea cukai Bangladesh membekuk seorang diplomat Korea Utara (Korut) di wilayahnya. Diplomat ini berusaha menyelundupkan emas seberat 27 kilogram, yang ditaksir bernilai US$ 1,4 juta atau setara Rp 18 miliar.

"Kami menemukan emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan dari Son Young Nam, First Secretary di kantor Kedubes Korut di Dhaka," ujar Direktur Jenderal Departemen Intelijen Bea Cukai, Moinul Khan seperti dilansir Reuters, Jumat (6/3/2015).

Diplomat Korut tersebut sempat ditahan untuk dimintai keterangan, namun kemudian dilepaskan. Otoritas Bangladesh bertekad untuk mengadili pria tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada Reuters, Moinul menyebut diplomat Korut itu masuk melalui green channel di Bandara Internasional Hazrat Shahjalal, Dhaka, setelah menumpang pesawat Singapore Airlines dari Singapura pada malam hari.

Tidak disebut lebih jelas kapan diplomat Korut ini tiba di Bangladesh dengan membawa emas-emas tersebut. Namun temuan ini terjadi ketika petugas bea cukai di bandara bersikeras memeriksa tas tangan yang dibawanya.

"Dia (diplomat Korut-red) memberitahu petugas bea cukai bahwa tidak ada yang perlu diperiksa," ucap Ketua Badan Pajak Nasional, Najibur Rahman.

"Kemudian kami memberitahu pihak Kementerian Luar Negeri dan dia telah dibebaskan pada Jumat (6/3) di bawah Konvensi Wina," imbuhnya.

Moinul menambahkan, kasus diplomat Korut ini telah diajukan oleh Departemen Bea Cukai setempat. "Kami juga telah memulai proses pelaporan pidana terhadapnya," tutur Moinul.

Otoritas Bangladesh menyatakan, aksi penyelundupan emas ke Bangladesh mengalami peningkatan beberapa bulan ini, terutama dari Dubai. Namun ini merupakan kasus pertama yang melibatkan seorang diplomat asing.

Moinul menegaskan, otoritas Korut akan segera diberitahu mengenai kasus ini.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads