"Kami dari pihak Agung Laksono menyambut baik dan kami siap menghadapi karena itu hak hukumnya. Silakan dan kami siap untuk menghadapi, namun saya menyesalkan masih ada upaya ketidaklegowoan dari Aburizal Bakrie," kata Ketua DPP Golkar Leo Nababan saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2015).
Menurut dia keputusan Mahkamah Partai Golkar sudah tepat dan final. Salah satu amar putusannya adalah mengakomodasi pengurus hasil Munas Bali dengan syarat memiliki prestasi, loyalitas, dan tidak tercela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham menyatakan bahwa gugatan yang baru dilontarkan setelah mencabut gugatan lama. Padahal PN Jakarta Barat sudah menyatakan bahwa tak bisa menerima gugatan pertama yang ditujukan kepada kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
"Sebelum mendaftarkan gugatan baru ini kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga putusan tersebut menjadi inkracht," kata Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham di PN Jakarta Barat, Kamis (5/3) kemarin.
Berdasarkan ke-inkracht-an inilah maka Yusril selaku kuasa hukum menyarankan untuk mengajukan gugatan baru. Hal ini mengacu pada undang-undang Partai Politik.
(bpn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini