Kejagung Periksa 3 Tersangka Korupsi TVRI, Termasuk Komedian Mandra

Kejagung Periksa 3 Tersangka Korupsi TVRI, Termasuk Komedian Mandra

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 09:53 WIB
Jakarta - ‎Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Salah satu tersangka yang dimintai keterangan komedian Mandra Naih alias Mandra.

Ketiga tersangka yang diperiksa yaitu ‎Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir. Proyek itu bernilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp 3,6 miliar.

"Hari ini pemeriksaan kasus TVRI, 3 tersangka diperiksa," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin ketika dikonfirmasi, Jumat (6/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mandra telah hadir memenuhi panggilan Kejagung sekitar pukul 09.20 WIB. Mandra ditemani pengacaranya Sonny Sudarsono.

"Hari ini diperiksa sebagai tersangka. Memang ada aliran dana sekitar total 12 miliar sekian namun melalui mekanisme pindah ke bank lain. Itu kenyataannya bahwa PT Viandra tidak pernah mengambil uang," sebut Sonny.

Mandra yang mengenakan jaket hitam dan berkacamata itu kembali membantah melakukan tindak pidana korupsi. Pemain film 'Si Doel Anak Sekolahan' itu mengatakan bahwa dia tidak tahu menahu dengan sangkaan korupsi itu.

"Jumlah sekian besar kagak tahu, itu kan bahasa pembayaran film bekas saya, dari roker katanya. Kalau saya mengaliri apa namanya korupsi, najis," kata Mandra.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.

Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.

(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads