Coret-coret Kereta Komuter Singapura, 2 Warga Jerman Dihukum Cambuk

Coret-coret Kereta Komuter Singapura, 2 Warga Jerman Dihukum Cambuk

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 15:19 WIB
Ilustrasi
Singapura - Dua warga negara Jerman divonis 9 bulan penjara oleh pengadilan Singapura karena mencoret-coret gerbong kereta. Tidak hanya dibui, kedua pria Jerman ini juga dihukum cambuk sebanyak 3 kali.

Pengadilan Singapura, seperti dilansir Reuters, Kamis (5/3/2015), menyatakan Andreas Von Knorre (22) dan Elton Hinz (21) bersalah atas dakwaan mendobrak masuk ke dalam depot kereta dan mencoret-coret gerbong kereta komuter. Keduanya mengaku menyesali perbuatannya dalam persidangan.

"Ini merupakan babak terburuk dalam hidup saya," sebut Von Knorre, usai pembacaan vonis untuknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin meminta maaf kepada Singapura atas tindakan bodoh saya... Saya telah mendapat pelajaran dan tidak akan melakukannya lagi," imbuhnya.

"Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi. Saya ingin meminta maaf kepada Anda dan keluarga saya karena sudah mempermalukan mereka dan atas situasi yang mereka alami," timpal Elton Hinz.

Baik Knorre maupun Hinz mengenakan seragam tahanan khas Singapura, yang terdiri atas kaos putih dan celana cokelat dengan tulisan 'Prisoner' di bagian samping dan belakangnya.

Keduanya diadili atas dakwaan vandalisme dan menerobos masuk tanpa izin ke salah satu depot kereta di Singapura pada November 2014 lalu. Mereka sempat kabur dari Singapura, namun kemudian berhasil ditangkap di Malaysia dan dibawa kembali ke Singapura untuk disidangkan.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara untuk dakwaan menerobos masuk tanpa izin ke area yang dilindungi. Sedangkan hukuman 5 bulan penjara serta hukuman cambuk sebanyak 3 kali untuk dakwaan vandalisme.

Singapura yang dikenal dengan kebersihan dan toleransi nol terhadap tindak kriminal ini, menggunakan tongkat rotan untuk mengeksekusi hukuman cambuk. Para tahanan diturunkan celananya dan diikat ke kayu, sementara petugas medis bersiap untuk memberikan pendampingan. Orang-orang yang pernah menerima hukuman cambuk ini menyebut rasa sakitnya sangat tak tertahankan.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads