Pak Jokowi, KPK Masih Membutuhkan Penguatan Pemberantasan Bukan Pencegahan

Pak Jokowi, KPK Masih Membutuhkan Penguatan Pemberantasan Bukan Pencegahan

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 14:04 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi segera mengeluarkan Instruksi Presiden terkait sinergi pemberantasan korupsi dengan beberapa lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Dalam Inpres tersebut juga mengatur titik berat program pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, artinya meminilasir upaya represif dalam pemberantasan korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, pemberantasan merupakan salah satu denyut dari KPK. Berkaca ke belakang, lembaga antirasuah itu lahir disaat Polri dan Kejaksaan dinilai belum mampu memberantas korupsi di beberapa sektor penting, seperti penegakan hukum dan korupsi politik.

"Harus dikuatkan pemberantasan. Apalagi beberapa tahun terakhir korupsi di Indonesia kan korupsi politik, dalam artian melibatkan orang-orang yang punya kekuasaan politik," ujar Ade di Mabes Polri, Kamis (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang selama ini KPK memiliki fungsi pencegahan. Bidang itu, kata Ade, menempel dengan fungsi pemberantasan. Ade mencontohkan beberapa kali pengungkapan di situ pula pencegahan masuk untuk evaluasi dan perbaikan.

"KPK tidak hanya bongkar. Contohnya di daerah, setelah ungkap akan ikut perbaiki. Jadi bongkar dan pasang," kata Ade.

Ade mengkhawatirkan bila ke depan pemberantasan korupsi KPK ditekankan ke pencegahan maka lembaga tersebut akan menjadi macan ompong. "Kalau berantas fungsinya itu diminimalisir ada kekhawatiran jadi macan ompong," katanya.

Selain itu, kekhawatiran lain pun muncul sebab dari pemangkasan program pemberantasan. "Korupsi di Indonesia semakin menjadi. Geraknya KPK terbatas," kata Ade.

Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberantasan korupsi yang fokus pada pencegahan. Tak main-main, sektor pencegahan mengisi 75 persen dari program-program antikorupsi. Belum ada kepastian kapan Inpres ini akan diberlakukan.

(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads