Dalam agenda pemeriksaan, Kamis (5/3/2015), Hadi akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi terkait pajak Bank BCA. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak.
"HP diperiksa sebagai tersangka kasus pajak Bank BCA," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 10.20 WIB, Hadi belum terlihat tiba di KPK. Belum diketahui apakah mantan Kepala BPK itu akan datang atau mangkir dari panggilan KPK.
Kasus pajak Bank BCA terjadi saat Hadi Poernomo menjabat sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2003. Saat itu, Hadi mengabulkan permohonan keberatan pajak Bank BCA terkait pajak Non Performing Loan senilai Rp 5,7 triliun dengan nilai pajak yang wajib dibayarkan sebesar Rp 375 miliar.
Hadi disangka telah menyalahgunakan wewenang karena dia menihilkan semua beban pajak Bank BCA, sehingga Bank BCA tak membayar pajak NLP. Ada dugaan, Hadi mendapat kick back dari Bank BCA.
(kha/aan)