Fadli Zon Jelaskan Pemanggilan Polda Kalbar Terkait Anggota DPR Tersangka Korupsi

Fadli Zon Jelaskan Pemanggilan Polda Kalbar Terkait Anggota DPR Tersangka Korupsi

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 10:37 WIB
Jakarta - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pemanggilan itu meminta keterangan terkait penetapan tersangka korupsi dua anggota DPR Usman Jafar dan Zulfadhli. Dua anggota DPR itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bansos.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menepis kalau pemanggilan pada Polda Kalbar itu untuk menghambat penuntasan pemberantasan korupsi.

"Itu bukan menghambat. Kita kan ada UU MD3, di dalam UU sudah dibentuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD mengatur termasuk kalau ada anggota dewan bermasalah," jelas Fadli Zon yang dikonfirmasi, Kamis (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fadli, MKD sudah bersidang dan hasilnya MKD memintra klarifikasi dulu dari Polda Kalbar.

"Karena menurut tatib yang bisa tulis surat ke luar adalah pimpinan, jadi pimpinan MKD meminta ke saya karena saya adalah pimpinan yang sedang piket di reses jadi saya yang teken. Prosedurnya begitu," terang dia.

Fadli menegaskan, pemanggilan Polda Kalbar itu karena kasus korupsi sudah terjadi lama. "Karena itu kasus yang sudah lama. MKD yang meminta, kasusnya apa, kenapa baru sekarang? Itu prosedural. Bukan menghambat, kami mau segera," tutur dia.

Fadli menuturkan, permintaan penjelasan itu untuk dua anggota DPR Usman Jafar dari Fraksi PPP dan Zulfadhli dari Golkar.

"Ini menyangkut kasus lama. dan ini permintaan anggota juga. Surat sudah dari Minggu lalu. Kami tunggu jawabannya, nanti ketemu pimpinan MKD. Tidak ada upaya menghambat," tutur Fadli.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads