Wakil Ketua DPR Fadli Zon menepis kalau pemanggilan pada Polda Kalbar itu untuk menghambat penuntasan pemberantasan korupsi.
"Itu bukan menghambat. Kita kan ada UU MD3, di dalam UU sudah dibentuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD mengatur termasuk kalau ada anggota dewan bermasalah," jelas Fadli Zon yang dikonfirmasi, Kamis (5/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menurut tatib yang bisa tulis surat ke luar adalah pimpinan, jadi pimpinan MKD meminta ke saya karena saya adalah pimpinan yang sedang piket di reses jadi saya yang teken. Prosedurnya begitu," terang dia.
Fadli menegaskan, pemanggilan Polda Kalbar itu karena kasus korupsi sudah terjadi lama. "Karena itu kasus yang sudah lama. MKD yang meminta, kasusnya apa, kenapa baru sekarang? Itu prosedural. Bukan menghambat, kami mau segera," tutur dia.
Fadli menuturkan, permintaan penjelasan itu untuk dua anggota DPR Usman Jafar dari Fraksi PPP dan Zulfadhli dari Golkar.
"Ini menyangkut kasus lama. dan ini permintaan anggota juga. Surat sudah dari Minggu lalu. Kami tunggu jawabannya, nanti ketemu pimpinan MKD. Tidak ada upaya menghambat," tutur Fadli.
(ndr/mad)