Mahkamah Partai Golkar mengabulkan sebagian permohonan dari kubu Agung Laksono terkait sengketa kepimimpinan di Golkar. Namun masih ada perbedaan penafsiran antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie soal putusan Mahkamah Partai Golkar.
Dua anggota Mahkamah Partai Golkar Andi Matalatta dan Djasri Marin menyatakan menerima Munas Golkar yang digelar di Ancol, Jakarta, namun harus mengakomodir pengurus hasil Munas Bali. Sementara dua lainnya, Muladi dan Natabaya tak mengambil sikap namun menyatakan bahwa kongres Golkar Bali tak demokratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan saya panggil staf-staf saya untuk mengkajinya. Sesuai dengan undang-undang partai politik maka prosesnya adalah tujuh hari. Jadi memang tidak bisa cepat-cepat," tutur Menkum HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Kabar santer Menkum HAM akan segera mengesahkan Golkar hasil Munas Ancol, bahkan ada desas-desus pengesahan akan dilakukan dalam satu atau dua hari ini. Mesipun kubu Aburizal Bakrie melanjutkan jalur hukum namun demikian SK Kemenkum HAM akan tetap berlaku sampai dengan ada ketetapan hukum. Sehingga selama persiapan menuju kongres Golkar yang direkomendasikan mahkamah partai pada Oktober 2016 nanti, kemungkinan besar tetap Agung Laksono cs yang berkuasa.
Isu lainnya adalah kubu Agung Laksono akan langsung keluar KMP begitu mendapat SK dari Menkum HAM. Lalu apakah Golkar akan masuk barisan partai pendukung Jokowi-JK?
(van/imk)