Pencuri Motor ini Dibekuk Polisi Lalu Lintas karena Tertahan di Lampu Merah

Pencuri Motor ini Dibekuk Polisi Lalu Lintas karena Tertahan di Lampu Merah

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 16:53 WIB
istimewa
Jakarta - Fatkhur (20) tak bisa berkutik saat kemacetan lalu lintas di lampur merah menghambat pelariannya. Pencuri motor di SPBU ini akhirnya ditangkap dua petugas polisi lalu lintas yang sedang berjaga.

"Pelaku tertangkap setelah menabrak pengendara lain yang berhenti di traffic light Desa Gotri Kecamatan Kalinyamatan, Sabtu (28/2) pukul 17.00 WIB," kata Kasat Lantas Polres Jepara AKP Arianto Salkery, Rabu (4/3/2015).

Menurut Arianto, saat itu dua personel polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Jepara, Brigadir Eko Setianto dan Briptu Agus Wahydi, yang sedang melakukan piket di Pos Siaga III perempatan Gotri Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara langsung membekuk Fatkhur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa pencurian ini terjadi di SPBU. Saat kejadian, pelaku melihat kunci sepeda motor masih melekat di motor milik Rukan (50) warga Kudus yang menjadi karyawan SPBU. Sepeda motor milik korban Yamaha Jupiter MX warna merah itu dibawa kemudian dibawa kabur. Sadar motornya dicuri, karyawan itu lalu mengejar pelaku hingga sampai di pertigaan lampu merah Gotri dan kemudian tertangkap," jelas Arianto.

Saat kejadian, pelaku mengendarai sepeda motor hasil curian dengan kecepatan tinggi. Lantaran traffic light di Pos Siaga III Gotri Kalinyamatan Jepara menyala merah dan pengendara berhenti, pelaku menabrak pengendara di depannya.

"Awalnya anggota polisi tidak tahu jika pengendara merupakan pelaku pencurian, pada saat tersebut terjadi cek cok antar pelaku dan pengendara yang ditabrak sehingga polisi lalu lintas yang berada di pos menghampiri. kemudian saat hendak didatangi petugas polisi, datang korban dari belakang dan menyampaikan penabrak tersebut telah mencuri sepeda motornya," paparnya.

Mendengar penabrak merupakan pencuri, pengendara lain yang berada di lokasi kejadian geram dan langsung mendaratkan beberapa pukulan dengan tangan hampa. Pelaku hampir dihakimi massa jika tidak segera diamankan di Pos Siaga III. Saat ini, lanjut Arianto, kasus ini telah diserahkan ke Polsek Mayong untuk diproses.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads