"Pelaku tertangkap setelah menabrak pengendara lain yang berhenti di traffic light Desa Gotri Kecamatan Kalinyamatan, Sabtu (28/2) pukul 17.00 WIB," kata Kasat Lantas Polres Jepara AKP Arianto Salkery, Rabu (4/3/2015).
Menurut Arianto, saat itu dua personel polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Jepara, Brigadir Eko Setianto dan Briptu Agus Wahydi, yang sedang melakukan piket di Pos Siaga III perempatan Gotri Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara langsung membekuk Fatkhur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, pelaku mengendarai sepeda motor hasil curian dengan kecepatan tinggi. Lantaran traffic light di Pos Siaga III Gotri Kalinyamatan Jepara menyala merah dan pengendara berhenti, pelaku menabrak pengendara di depannya.
"Awalnya anggota polisi tidak tahu jika pengendara merupakan pelaku pencurian, pada saat tersebut terjadi cek cok antar pelaku dan pengendara yang ditabrak sehingga polisi lalu lintas yang berada di pos menghampiri. kemudian saat hendak didatangi petugas polisi, datang korban dari belakang dan menyampaikan penabrak tersebut telah mencuri sepeda motornya," paparnya.
Mendengar penabrak merupakan pencuri, pengendara lain yang berada di lokasi kejadian geram dan langsung mendaratkan beberapa pukulan dengan tangan hampa. Pelaku hampir dihakimi massa jika tidak segera diamankan di Pos Siaga III. Saat ini, lanjut Arianto, kasus ini telah diserahkan ke Polsek Mayong untuk diproses.
(ndr/mad)