"Tadi kita melakukan operasi mulai dari Jalan Pemuda sampai dengan Jalan MT Haryono. Sejauh ini sudah ada 4 mobil yang kita angkut dan 4 lagi kita kempeskan ketiga ban mobilnya," ujar Komandan Regu Sudinhub Jaktim, Dapot Togaptorop di Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2015).
Dishub patroli disertai mobil derek, sampai di Jalan MT Haryono pihaknya telah memperingati dengan sirine. Sebagian mobil yang terpakir langsung meninggalkan lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ada empat mobil lainnya yang dikempeskan ketiga bannya oleh petugas. "Empat mobil lainnya kita kempeskan bannya, lantaran keterbatasan mobil derek yang kita punya," tutur Dapot.
Dapot mengatakan, untuk pemilik mobil yang diderek diharuskan membayar denda Rp 500.000 ke Bank DKI Jakarta. "Selanjutnya, bukti pembayaran diserahkan ke Jatibaru dan Sudinhub Jaktim, baru nanti akan dikembalikan. Sehingga tidak ada uang yang masuk ke kantong kita," tutupnya.
(edo/vid)