"Mereka kan sudah diputus bertahun-tahun lalu, tapi kenapa mengajukan PK saat ini ketika pelaksanaan semakin dekat? Itu kan mengada-ada," ucap ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugrono, ketika dihubungi detikcom, Rabu (4/3/2015).
Seperti diketahui 3 terpidana mati yaitu Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), Serge Areski Atlaoui (WN Perancis) dan Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) mengajukan PK menjelang pelaksanaan eksekusi mati. Padahal putusan hukuman mati mereka bertiga telah diketok bertahun-tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo juga mengatakan bahwa kejaksaan memegang Keppres grasi para terpidana mati. Pada prinsipnya, manuver hukum yang dilakukan para terpidana mati tidak menghalangi eksekusi.
"Untuk sementara ini acuan kita adalah grasi. Sudah kita ketahui bahwa grasi harus kita maknai bahwa si terpidana itu sudah mengaku bersalah, menerima putusan dan minta ampun kepada Presiden sebagai pemilik hak prerogatif," ucap Prasetyo, Selasa (3/3) kemarin.
(dha/asp)