PK Gembong Narkoba Jelang Eksekusi Mati, Prof Hibnu: Itu Mengada-ada

PK Gembong Narkoba Jelang Eksekusi Mati, Prof Hibnu: Itu Mengada-ada

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 13:49 WIB
Mary Jane (reuters)
Jakarta - ‎Mendengar kabar eksekusi semakin dekat, para terpidana mati melakukan manuver hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mereka berusaha menghindar dari timah panas regu tembak.

"Mereka kan sudah diputus bertahun-tahun lalu, tapi kenapa mengajukan PK saat ini ketika pelaksanaan semakin dekat? Itu kan mengada-ada," ucap ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugrono, ketika dihubungi detikcom, Rabu (4/3/2015).

Seperti diketahui 3 terpidana mati yaitu Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), Serge Areski Atlaoui (WN Perancis) dan Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)‎ mengajukan PK menjelang pelaksanaan eksekusi mati. Padahal putusan hukuman mati mereka bertiga telah diketok bertahun-tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, permohonan pengampunan (grasi) juga telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski tanggal pasti pelaksanaan eksekusi mati belum diumumkan secara resmi, tapi Jaksa Agung Prasetyo mengisyaratkan pelaksanaannya semakin dekat.

Prasetyo juga mengatakan bahwa kejaksaan memegang Keppres grasi para terpidana mati. Pada prinsipnya, manuver hukum yang dilakukan para terpidana mati tidak menghalangi eksekusi.

‎"Untuk sementara ini acuan kita adalah grasi‎. Sudah kita ketahui bahwa grasi harus kita maknai bahwa si terpidana itu sudah mengaku bersalah, menerima putusan dan minta ampun kepada Presiden sebagai pemilik hak prerogatif," ucap Prasetyo, Selasa (3/3) kemarin.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads