Sidang belum dimulai, namun rekan-rekan H telah berkumpul di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl RE Martadinata, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2015). Mereka menggelar demo dan menyatakan H tidak bersalah.
"โKami datang untuk memberikan dukungan moral karena dia tidak melakukan apa yang dituduhkan," kata Kepala Sekolah Saint Monica, Noni Oley.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengenakan baju batik dan ikat kepala, yang bertuliskan dukungan untuk H. Noni mengatakan, pihak sekolah sudah meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang dituduhkan.
"Di sekolah, kami ada aturan dalam 1 kelas ada 2 guru yang mengajar dan guru tak pernah mengantar murid ke toilet. Susterlah yang mengantar. Karena itu kami menilai ini fitnah," ucapnya.
"Bapak hakim, teman kami Miss H dibebaskan. Kami percaya, teman kami Miss H tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Kami mohon dengan sangat, dengan hati nurani, pengadilan memberikan keadilan. Menegaskan kebenaran seadil-adilnya," teriak orator menggunakan pengeras suara.
Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual ini dijadwalkan sekitar pukul 12.00 WIB. Namun hingga pukul 12.20 WIB belum berlangsung. Massa pun masih terus berorasi memberikan dukungan untuk Miss H.
(bil/vid)