"Membayar uang pengganti Rp 36,818 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 4 tahun, tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3/2014).
Menurut Jaksa KPK total pembayaran yang diterima perusahaan Machfud dalam pekerjaan Mekanikal Elektrikal proyek Hambalang hanya Rp 89,62 miliar. "Sehingga ada sisa uang yang tidak digunakan untuk pekerjaan ME Rp 95,953 miliar," sebut Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan sisa Rp 36,703 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," papar Jaksa.
Selain itu dalam persidangan terungkap fakta adanya pengembalian uang seluruhnya Rp 7,884 miliar dari Machfud dan sejumlah pihak.
"Dalam persidangan terungkap terdakwa telah menerima pembayaran Rp 8 miliar atas upaya terdakwa membuat seolah-olah pengeluaran uang Rp 21 miliar dari DCL ke PT AK yang merupakan bagian fee 18 persen adalah merupakan utang piutang," sambung Jaksa.
Karena itu total duit yang diperoleh Machfud yakni Rp 36,7 miliar ditambah Rp 8 miliar menjadi Rp 44,7 miliar
"Berdasarkan uraian di atas uang yang secara nyata diperooleh terdakwa dari tindak pidana Rp 44,703 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 7,84 miliar yakni sebesar Rp 36,818 miliar sehingga menurut hukum patut dikenakan uang pengganti sejumlah uang tersebut," tegas Jaksa.
(fdn/aan)